Seluruh desa-desa perlu dan harus melakukan revisi RPJMDesa karena bagaimanapun RPJMDesa yang sebelumnya belum didasarkan pada substansi kewenangan desa dan prinsip-prinsip otonomi desa sebagaimana dalam UU Desa ini, dan banyak substansi pengaturan yang belum pernah termuat dalam RPJMDesa yang sebelumnya, misalkan tentang pengaturan Sistem Informasi Desa, pengaturan tentang BUMDesa, penegasan prinsip keadilan gender (partisipasi dan representasi perempuan) di desa, pengaturan Tata kelola Ruang Desa, dan lainnya.
Kita memaklumi hampir sebagian besar pula RPJMDesa sebelumnya disusun dan dibuat tanpa melalui proses Musyawarah Desa yang benar-benar disampaikan dan dibahas bersama warga masyarakat desa melalui perwakilannya, dan RPJMDesa sebelumnya diperlukan sebagai prasyarat untuk dapat diikutsertakan menjadi sasaran subyek dan obyek program PNPM Mandiri Pedesaan, sehingga lebih banyak terkesan proformal, seadanya dan belum memiliki kekuatan legitimasi yang kokoh.
Revisi RPJMDesa menjadi dasar pijakan menentukan daftar program kegiatan yang diaspirasikan warga dalam RKPDesa Tahunan yang menjelma menjadi APBDesa untuk dijalankan dan direalisasikan oleh Kepala Desa dan perangkat desa dalam melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penyusunan Daftar Kewenangan Desa ke dalam Peraturan Bupati akan terkait langsung dengan kelancaran dalam proses Tata Kelola Keuangan dan Aset/Kekayaan Desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Dari mulai Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan, Penatausahaan (administrasi), Pelaporan, sampai ke Pertanggungjawaban dari kewenangan yang dijalankan oleh pemerintah desa.
Menyiapkan SOP (Birokrasi Lebih Efektif)
Selain kesiapan diatas, pemerintah kabupaten perlu menyiapkan diri dengan merancang bangun suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih memberikan percepatan dan kelancaran dalam proses-proses Tata Kelola Keuangan dan Aset Desa, mulai dari kelancaran saat Evaluasi APBDesa, percepatan dan kelancaran dalam penyampaian Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa-Desa di kabupaten tersebut ke Pemerintah Pusat (melalui kementrian desa, kemendagri, kementrian keuangan) agar anggaran Dana Desa dari pusat tidak terlalu lama terlambat dicairkan untuk masuk ke rekening Kas Umum Pemkab, SOP untuk proses pencairan ke rekening Kas Umum Desa-Desa yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan 40% paling lambat Minggu ke II April, 40% selambatnya minggu ke II Agustus, dan 20% selambatnya minggu ke II November pada tahun anggaran berjalan (pasal 16 PP 60/2014).
Proses ini yang cukup rentan jika mengalami keterlambatan karena akan berdampak langsung pada proses menjalankan pemerintahan desa, realisasi pelaksanaan dari APBDesa akan terkendala menyebabkan daya serap anggaran akan rendah sehingga SILPA akan menjadi besar.
Meski SILPA bisa dimasukan kembali untuk APBDesa tahun berikutnya, namun efeknya proses pembangunan di desa menjadi sangat lambat, seharusnya program dan kegiatan sangat mendesak dibutuhkan untuk dikerjakan dan direalisasikan tahun ini mau tak mau tertunda di tahun berikutnya. Kerentanan lebih jauh bisa menimbulkan akibat ekses-ekses hukum terkait dengan realisasi APBDesa dalam pelaksanaan program kegiatan baik fisik dan non fisik , baik belanja langsung maupun tidak langsung, agar tidak membuka celah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penggunaan keuangan desa untuk pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan.
Apalagi di desa-desa justru tingkat kecurigaan dan politik lokal nya jauh lebih tajam, sementara warga desa tentu banyak yang tidak memahami hal ihwal teknis terkait proses penyaluran keuangan dari rekening kas pemkab ke rekening kas desa yang membutuhkan proses di internal birokrasi pemkab (dari dan antara beberapa SKPD terkait).
Seringkali keterlambatan proses penyaluran uang ke kas desa menyebabkan situasi kurang kondusif di desa, wajar saja karena dalam anggapan kebanyakan warga desa ketika APBDesa telah ditetapkan dan kegiatan sudah siap dilaksanakan dana uang nya telah tersedia di kas desa.
Jadi menyiapkan desa sebenarnya tidak hanya ditujukan ke aparatur desa saja, juga sangat strategis ke aparat birokrasi di pemerintah kabupaten mesti menyiapkan langkah untuk menjalankan seluruh proses yang diperintahkan dan diatur dalam UU Desa itu bisa berjalan lancar , karena disadari seringkali proses di internal birokrasi sendiri yang cukup panjang dan menjadi ruwet akibat perbedaan persepsi antar SKPD sendiri, terutama dan antara SKPD di Badan Pemdes, Kecamatan, Sekretariat (Kabag Hukum, Asisten, Sekda), SKPD Keuangan.
Perlu cara pandang dan persepsi yang benar agar seluruh jajaran birokrasi di SKPD terkait memahami dan menyadari bahwa Anggaran Dana Desa dari Pemerintah itu adalah HAK Desa dan bukanlah BANTUAN ke Desa sesuai amanat UU Desa. Sehingga hal-hal yang bukan prinsip dan sekadar soal remeh temeh saja (misalnya soal titik koma dalam tata naskah dinas dan lain-lain) tak bisa dan tak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menghambat proses penyaluran uang itu ke rekening kas Desa-desa jika sudah disampaikan APBDesa nya ke pemkab, dan dana desa dari pusat sudah masuk ke rekening kas umum pemkab untuk disalurkan sesuai tahapan ke rekening kas pemerintah desa.
Akhirnya semua pihak baik pemerintah kabupaten dan pemerintah desa melalui perangkat birokrasi masing-masing mesti berproses lebih cepat untuk segera menyiapkan dengan langkah-langkah diatas karena tahun 2015 sudah di depan mata, jika tidak segera disiapkan khawatir implementasi akan lambat bahkan jalan di tempat dan berdampak ekses kurang baik serta menghilangkan peluang dan kesempatan untuk mempercepat kemandirian desa dan peningkatan kualitas hidup rakyat luas di desa-desa.
MUDA MAHENDRAWAN
*) Pendiri Institut Indonesia Moeda sehari-hari profesi Notaris dan PPAT