“Mestinya semua pemerintah kabupaten segera melakukan agenda penyusunan daftar kewenangan desa sesuai amanat UU Desa (pasal 37) yang akan menjadi pijakan dasar bagi desa melakukan penyusunan agenda Perubahan/Revisi RPJMDesa (penyesuaian), RKPDesa Tahunan, dan APBDesa Tahun 2015 yang sudah di depan mata.”
UU Desa akan efektif berlaku dan diimplementasikan mulai tahun 2015. Berarti sisa waktu ke depan tinggal kurang lebih 3 bulan saja, sementara banyak hal-hal menyangkut desa yang perlu disiapkan dan diatur agar agenda pembaharuan desa dapat benar-benar berjalan optimal dan implementasinya tidak menimbulkan banyak kendala dan masalah yang berdampak terhambatnya proses-proses pelaksanaan dari kewenangan yang telah diakui dan diserahkan kepada pemerintahan desa.
Salah satu dari sekian banyak yang mesti segera mungkin dipersiapkan terutama Pemerintah Kabupaten yakni dimulai dengan melakukan proses penyusunan daftar kewenangan Desa sebagaimana yang diatur pula dalam UU Desa dan PP 43 2014 jo PP 60 /2014. Mengapa ?
Karena pada prinsipnya UU Desa telah memberikan sebuah pengakuan terhadap Otonomi Desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang disebut antara lain sebagai kewenangan asal usul, kewenangan local berskala desa, kewenangan yang ditugaskan dan kewenangan lain-lain yang diserahkan baik oleh pemerintah pusat, pemprov, pemkab kepada desa. Kewenangan-kewenangan inilah yang menjadi dasar substansi utama yang harus diatur segera untuk dasar pijakan bagi pemerintah desa dan warganya mengimplementasikan UU Desa berikut peraturan pelaksanaanya.
Maka langkah paling pertama oleh seluruh pemerintah kabupaten segera mengagendakan proses penyusunan daftar mana dan apa saja yang menjadi kewenangan desa, yang nanti produknya diatur dalam sebuah Peraturan Bupati. Dengan kata lain, pengaturan penyusunan daftar kewenangan desa ini adalah menjadi bagian perhuluan nya dari implementasi UU Desa itu sendiri.
Dalam ketentuan pasal 34 PP 43/2014 hanya menegaskan bahwa kewenangan berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri dari : Sistem organisasi masyarakat desa, Pembinaan Kelembagaan masyarakat, Pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa.
Sementara kewenangan lokal berskala desa paling sedikit terdiri dari : Pengelolaan tambatan perahu, Pengelolaan Pasar Desa, Pengelolaan tempat pemandian umum, Pengelolaan jaringan irigasi, Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, Pembinaan Kesehatan masyarakat dan pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar, Pengelolaan Perpustakaan Desa dan Taman Bacaan, Pengelolaan Embung Desa, Pengelolaan Air Minum Berskala Desa, dan Pembuatan Jalan Desa antar Permukiman ke wilayah pertanian.
Karena di situ hanya disebutkan dengan kaliman “paling sedikit” sebagai gambaran dari kewenangan asal usul dan kewenangan local berskala desa, maka tentu tidak terbatas hanya yang disebutkan dan diatur disitu, sehingga kewenangan yang ditentukan masih bisa bertambah diluar dari ketentuan itu, sebab dalam perkembangannya tentu disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari warga desa sendiri serta dengan mempertimbangkan kapasitas Sumber Daya Manusia yang tersedia di desa termasuk aspek standar kerja dan teknologi yang digunakan untuk sebuah kegiatan akan mempengaruhi penetapan itu.
Maksud dari penyusunan daftar kewenangan ini tidak hanya dalam kaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan (kegiatan fisik dan non fisik) saja dari APBDesa, melainkan dalam kaitan untuk menentukan mana dan apa saja yang akan menjadi Aset/Kekayaan Desa baik yang telah ada sebelumnya (yang telah terbangun melalui sumber APBN Pusat, APBD Kabupaten, dan ADD) maupun yang akan diprogramkan dalam kegiatan melalui APB Desa yang akan datang, sehingga secara otomatis juga akan menjadi tambahan sumber dari Pendapatan Asli Desa dan dikelola langsung oleh Pemerintah Desa.
Bagaimana jika yang telah ada sebelumnya masih berstatus Aset Pemkab atau Aset Pempus yang dihibahkan ke Pemkab ? Melalui penyusunan daftar kewenangan inilah kemudian Pemkab nantinya segera menindaklanjutinya melalui agenda Hibah dan Penyerahan Aset-aset itu dari Pemkab ke Pemerintah Desa.
Pemahaman terhadap Daftar Kewenangan Desa ini juga terkait erat dengan Proses Pelayanan Administrasi Perijinan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi atau investasi yang masuk dan berada di wilayah desa bersangkutan sehingga kegiatan itu harus diketahui dan atau mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pemerintah Desa meskipun perijinan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi, atau Pusat, sebagai contoh misalnya salah satunya dalam pelayanan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkab terhadap seluruh bangunan-bangunan yang didirikan baik bangunan rumah-rumah, ruko, rukan, gudang, pabrik dan sebagainya, tentu penerbitan IMB yang ada di wilayah suatu desa harus juga didasarkan adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Desa, karena setiap bangunan tentu memiliki dampak terhadap problem lingkungan dan sosial di desa, sehingga untuk ini membutuhkan koordinasi dengan pihak pemerintah desa agar jika ada persoalan yang berpotensi muncul sejak awal desa telah dilibatkan dalam proses perijinannya.
Selain itu rekomendasi dari pemerintah desa bisa menjadi peluang pemasukan untuk PADesa yang ditetapkan dengan Perdes secara resmi. Meski kewenangan IMB memang di Pemkab namun tidak bisa mengabaikan keberadaan Pemerintah Desa yang wilayahnya akan didirikan bangunan-bangunan, karena penerima dampak langsung baik sosial dan lingkungan adalah warga di Desa tersebut. Tidak masuk akal dan suatu hal yang aneh jika misalnya pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak tahu sebuah rencana pendirian bangunan-bangunan di wilayah desa baik siapa pihak yang mendirikan maupun, berapa banyak, luasnya serta untuk apa maksud dan tujuan didirikan bangunan itu kemudian tiba-tiba didirikan, ini bisa menjadi pemicu persoalan warga jika pendirian bangunan itu mengusik dan menggangu aspek lingkungan dan sosial masyarakat misalnya.
Maka hal-hal ini juga harus menjadi item pembahasan dan inventarisasi dalam agenda penyusunan daftar kewenangan desa dimaksud, termasuk berbagai perijinan lainnya misalnya Ijin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan, SIUP, Ijin galian C (batu atau pasir), Rekomendasi/Ijin Amdal dan banyak lagi perijinan lainnya.
Maka perlunya pemkab bersama-sama seluruh kepala desa menyusun, menginventarisir, membahas, dan mengidentifikasi apa dan mana saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar kewenangan desa yang tidak hanya terbatas pada apa yang disebutkan dalam pasal 34 itu, hal ini untuk menghindari dan mengantisipasi celah persoalan-persoalan yang berpotensi muncul baik persoalan lingkungan, sosial, bahkan berujung ke celah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa baik dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan pembangunan, pelayanan administrasi perijinan, pengelolaan aset/kekayaan, pengelolaan sumber pendapatan dari Pendapatan Asli Desa.
Selain itu dikhawatirkan seluruh alur proses mulai dari penyusunan Revisi RPJMDesa yang diteruskan dengan agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk menyusun daftar Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahunan, dilanjutkan dengan agenda Pengajuan dan Pembahasan Rancangan APBDesa untuk ditetapkan menjadi APBDesa oleh BPD dan Kepala Desa akan sangat terkendala dan mengalami keterlambatan penetapan dari batas waktu yang diharuskan pada akhir Tahun. Sementara saat ini sudah tersisa 3 bulan lagi sampai akhir tahun.
MUDA MAHENDRAWAN
*) Pendiri Institut Indonesia Moeda sehari-hari profesi Notaris dan PPAT
One thought on “Penyusunan Daftar Kewenangan Desa”